
ASPECT – Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik. Banyak masalah lingkungan yang memberikan dampak terhadap manusia, sehingga diperlukan suatu pemantauan lingkungan yang berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kewajiban pemantauan ini menjadi sangat penting untuk dilakukan untuk menjaga agar masalah-masalah lingkungan tidak memebrikan dampak buruk bagi kehidupan manusia.
Apa itu pemantauan lingkungan?
Pemantauan lingkungan adalah suatu upaya untuk memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat suatu rencana ataupun kegiatan usaha. Sistem pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan di Indonesia dilakukan dengan sistem online melalui aplikasi maupun melalui offline dengan cara melaporkan hasil pemantauan melalui dinas terkait.
Apa yang dipantau?
Pemantauan lingkungan dilakukan dengan memantau dampak yang diakibatkan oleh suatu rencana atau kegiatan usaha. Pemantauan yang dapat dilakukan diantaranya adalah pemantauan limbah padat, cair dan B3, pemantauan air bersih, dan pemantauan pencemaran udara.
Siapa yang dipantau?
Setiap jenis usaha yang memiliki dampak lingkungan wajib melakukan pemantauan lingkungan. Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 21. Pemantaun lingkungan hidup dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagaimana caranya?
Salah satu cara untuk melakukan pemantauan lingkungan adalah melakukan pengujian air, baik air limbah maupun air bersih dan pemantauan udara. Pemantauan udara juga dapat dilakukan pada sumber pencemarnya secara langsung seperti pada cerobong genset, cerobong oven, cerobong spray, dan cerobong boiler. Selain itu, pelaku usaha juga disaarankan melakukan pemantauan faktor fisika yang terjadi akibat kegiatan usaha. Pemantauan fisika yang penting untuk dilakukan pemantauan adalah kebisingan dan getaran lingkungan.
ASPECT Laboratory selaku salah satu laboratorium yang bergerak di bidang pengujian lingkungan memberikan pelayanan terbaik untuk jasa pemantauan lingkungan hidup khususnya pengujian udara baik udara ambien maupun emisi cerobong. Dengan pemantauan yang dilakukan oleh pelaku usaha diharapkan kualitas lingkungan dapat diketahui secara tepat dan dapat menjadi acuan untuk melakukan tindakan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup.
